Minggu, April 2, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Dinilai Tidak Berikan Efek Jera

by Zikirullah
13 Oktober 2020
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Dinilai Tidak Berikan Efek Jera
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Hukuman cambuk bagi yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan dinilai tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulisnya usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Senin 12 Oktober 2020 di Mapolda Aceh.

Menurut Politisi PAN itu, setelah dicambuk pelaku akan bebas kembali di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut yang mendasari kondisi korban semakin terpuruk dan trauma.

“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

“Kalau mengunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Dek Gam.

Ia mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh. Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di 23 kab/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.

“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung,” katanya.

Selain itu, Nazaruddin juga mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajaran karena berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni sabu 60 kg, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat mencemaskan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.

“Saya selaku Anggota Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya,” kata Dek Gam.

Selain itu, Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III mengungkapkan kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat dan dirinya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut, kata Dek Gam, sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban. Apalagi terjadi di Aceh yang dikenal dengan daerah Syariat Islam.

“Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus yang baru terjadi dalam bulan ini, yakni di Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.[]

Tags: dpr riHukuman CambukKasus PencabulanNazaruddin Dek GamPelaku PemerkosaanUU Perlindungan Anak
Previous Post

Tes Sepeda Motor di Dealer, Pelaku Tak Kunjung Kembali

Next Post

Islam di Swedia, Agama Resmi Kedua yang Kerap Dicurigai

JanganLewatkan!

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

by Redaksi
2 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membantu pemulangan jenazah warga Aceh, Azhar bin Budiman (64) yang ditemukan...

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

by Zulkifli Anwar
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Murtala menyambut kedatangan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi...

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

by Redaksi
1 April 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar fokus menyelesaikan...

Next Post
Islam di Swedia, Agama Resmi Kedua yang Kerap Dicurigai

Islam di Swedia, Agama Resmi Kedua yang Kerap Dicurigai

DPRK Banda Aceh Tinjau Bangunan Tak Sesuai IMB di Lamteumen Timur

DPRK Banda Aceh Tinjau Bangunan Tak Sesuai IMB di Lamteumen Timur

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

2 April 2023
Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

Sekda Aceh Utara Dampingi Menhub Tinjau Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api

1 April 2023
DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Fokus Selesaikan Utang yang Tertunggak

1 April 2023
Polisi Tangkap Pengguna Handphone Hasil Kejahatan di Banda Aceh

Cabuli Tujuh Siswi SD, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Ditangkap Polisi

1 April 2023
Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, 300 Gram Sabu Diamankan

1 April 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO