MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Hukuman cambuk bagi yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan dinilai tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulisnya usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Senin 12 Oktober 2020 di Mapolda Aceh.
Menurut Politisi PAN itu, setelah dicambuk pelaku akan bebas kembali di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut yang mendasari kondisi korban semakin terpuruk dan trauma.
“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
“Kalau mengunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Dek Gam.
Ia mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh. Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di 23 kab/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.
“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung,” katanya.
Selain itu, Nazaruddin juga mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajaran karena berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni sabu 60 kg, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.
Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat mencemaskan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.
“Saya selaku Anggota Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya,” kata Dek Gam.
Selain itu, Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III mengungkapkan kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat dan dirinya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut, kata Dek Gam, sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban. Apalagi terjadi di Aceh yang dikenal dengan daerah Syariat Islam.
“Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus yang baru terjadi dalam bulan ini, yakni di Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.[]
Discussion about this post