Minggu, Desember 7, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

BNN Aceh Bekuk 2 Pengedar beserta 8,3 Kg Sabu

by Redaksi
13 Oktober 2020
in News
Reading Time: 1 mins read
BNN Aceh Bekuk 2 Pengedar beserta 8,3 Kg Sabu
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 8.382,52 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil ektasi yang akan dikirim ke luar Aceh.

Selain barang bukti, 2 tersangka juga berhasil dibekuk BNN dan tim gabungan dari Polda Aceh.

Kepala BNNP Aceh, Drs Heru Pranoto, M.Si mengatakan, BNN menerima informasi keberadaan salah seorang tersangka berinisial R di jalan Banda Aceh-Medan di kawasan Idi, Aceh Timur pada Kamis 17 September 2020 lalu.

“Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan oleh tersangka R,” katanya.

Ia melanjutkan, pada Jum’at 18 September 2020 pukul 04.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka R di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim menginterogasi tersangka R dan mengatakan narkotika tersebut milik tersangka Z,” ujarnya.

Kemudian, pada Sabtu 19 September 2020 tim menangkap tersangka Z
di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Sementara satu orang berinisial T masih diburu.

“Segera tim melakukan penangkapan terhadap T Z serta diamankan dompet berwarna hitam, ATM, KTP, HP dan STNK,” katanya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tags: bnn
Previous Post

DPRK Banda Aceh Tinjau Bangunan Tak Sesuai IMB di Lamteumen Timur

Next Post

Kejari Aceh Utara Serahkan Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

JanganLewatkan!

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh membuka layanan pengiriman bantuan kemanusian bencana banjir dan longsor...

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

by Zulkifli Anwar
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Banjir yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur dalam beberapa hari terakhir telah...

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa - Upaya penanganan bencana di Aceh kembali diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia....

Next Post
Kejari Aceh Utara Serahkan Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

Kejari Aceh Utara Serahkan Kulit dan Tulang Harimau ke BKSDA Aceh

Pentingnya Transformasi Perguruan Tinggi di Era 4.0

Pentingnya Transformasi Perguruan Tinggi di Era 4.0

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

5 Desember 2025
Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

5 Desember 2025
Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

5 Desember 2025
Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

5 Desember 2025
Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

5 Desember 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO