MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pengedar narkotika ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di sebuah warung, tepatnya di Gampong Gelanggang Baroh, Kecamatan Lapang, Selasa 14 September 2020. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sabu seberat 46,93 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadianto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Rabu (16/9) menyebutkan, dua tersangka yaitu, DD (25) warga Gampong Teupin Gapeuh dan SP (23) warga Gampong Ceubrek. Keduanya berasal dari Kecamatan Tanah Pasir.
Kata Daud, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB (Selasa) kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di Gampong Geulanggang Baroh. Saat ditangkap, kedua tersangka hendak melakukan transaksi. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti di genggaman, ” ujar Daud.
Selanjutnya dua tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti sabu, turut kita amankan dua unit handphone dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion BL 5836 JL. Dalam kasus ini kedua tersangka merupakan pengedar,” kata AKP M Daud.
Discussion about this post