MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Mobil tangki pertamina menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Meulaboh-Nagan Ray, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Selasa, 8 September 2020. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, sebelum kejadian mobil tangki tanpa muatan tersebut melaju dari arah Nagan Raya menuju Meulaboh.
Ia menjelaskan, supir truk berinisial SY diduga mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia.
“Dari kejadian itu, menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di TKP, kerugian materil diperkirakan
Rp. 40.000.000, dan sopir mengalami lecet-lecet pada tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri serta mobil tangki pertamina mengalami rusak pada bagian depan,” kata Ery.Ery menjelaskan, dengan kondisi jalan lurus dan sepi diduga pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk sehingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannnya hilang kendali dan melaju ke sebelah kiri jalan sehingga langsung menbrak pejalan kaki dan juga pagar rumah warga yang berada di sekitar TKP laka lantas.
“Selanjutnya pasal yang dilanggar adalah
pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Ery.
Discussion about this post