MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tujuh pemuda ditangkap polisi atas laporan dugaan pembobolan kedai aksesoris handphone di Kota Pantonlabu, kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa 23 Juni 2020. Kasus tersebut dilaporkan pemilik kedai
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya kepada mediaaceh.co, Kamis 25 Juni 2020, menyebutkan, tujuh tersangka yaitu, SR (26), MRD (19), AA (18), MT (17), RR (16), MA (17) dan MR (17).
“Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Tanah Jambo Aye melakukan penyelidikan. Awalnya yang diamankan MR yang berlanjut ke enam pelaku lainnya. Mereka semua berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye,” ujar Sudiya.
Ditambahkan, sejumlah barang yang dicuri yaitu, 14 case handphone, 20 kartu voucher internet TRI, sembilan kartu perdana telepon TRI, lima charger, dan tujuh earphone.
Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, karena beberapa pelaku masih di bawah umur.
“Para pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sejumlah barang yang dicuri tidak bisa digunakan karena sudah expired, seperti kartu perdana dan voucher,” kata Iptu Sudiya Karya.[]
Discussion about this post