MEDIAACEH.CO, Aceh Barat – Dewan meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat segera menyerahkan draf anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE saat koordinasi dengan Komisioner KIP Aceh Barat dalam rangka membahas kesiapan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menyatakan tidak keberatan dengan usulan yang diajukan KIP Aceh Barat mengenai anggaran Pilkada mendatang. Ia berpendapat pelaksanaan Pilkada merupakan kewajiban yang harus dijalankan untuk melahirkan pemimpin yang dapat membawa pembangunan daerah menjadi lebih baik.
“KIP harus segera menyerahkan draf anggaran yang telah disusun agar bisa dipelajari,” kata Ramli, Rabu 17 Juni 2020.
Selanjutnya Ramli, SE mengatakan pihak DPRK Aceh Barat akan segera menyurati KIP Aceh Barat tentang pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Aceh Barat sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Pasal 66 dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016.
“Pemberitahuan AMJ dapat dijadikan acuan KIP Aceh Barat dalam mengusulkan anggaran pelaksanaan juga tahapan-tahapan lain yang berkaitan dengan Pilkada,” tandasnya.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Wakil Ketua DPRK Ramli SE, Ketua Komisi I Muhammad ,MT , Sekretaris Komisi I Hermanto dan Anggota Komisi I Hamdan . Turut hadir Kepala Sekretariat DPRK Mulyadi, SH.[]
Discussion about this post