MEDIAACEH.CO, Nagan Raya – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipastikan tidak akan mendapatkan dana tunjangan khusus (TC) sejak Juli hingga bulan Desember 2020 mendatang.
“Pemangkasan dana tunjangan khusus (TC) dilakukan setelah anggaran untuk tunjangan kerja tersebut harus dipangkas akibat pengalihan anggaran, untuk penanggulangan COVOD-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, TR Johari di Suka Makmue, Senin 1 Juni 2020.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang menginstruksikan pengalihan atau pemangkasan anggaran sebesar 50 persen, untuk penanggulangan pandemi di Kabupaten Nagan Raya.
Pemangkasan tersebut, kata dia, memang harus dilakukan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen.
Kebijakan Pemangkasan anggaran ini, tegas TR Johari, berlaku di semua pos kegiatan dan berlaku di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Tidak hanya TC, semua pos kegiatan memang harus dipangkas,” kata Sekda Johari.
Namun, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, semua anggaran yang dipangkas tersebut sudah dikirimkan ke Jakarta, untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia mengakui pemangkasan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun, Sekda TR Johari menegaskan, apabila dan tunjangan khusus (TC) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya tidak diberikan saat ini, maka kemungkinan akan diusulkan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun 2020.
“Kalau tidak ada sekarang (TC-nya), dimasukkan di APBK-perubahan,” kata TR Johari menuturkan.[] Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post