Selasa, Januari 31, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Begini Sistem Kerja Baru Pemkab Abdya di Tengah Pandemi Corona

by Redaksi
2 Juni 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Terkait SPPD Dewan, Bupati Abdya: Saya Berharap Kasus ini Segera Selesai dan Semua Aman

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Abdya – BupatiAceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim,SH memperpanjang masa penyesuaian sistem kerja pegawai (PNS) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase New Normal dalam wilayah Pemerintah Kabupaten setempat.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta surat Gubernur Aceh Nomor 800/7669 tanggal 28 Mei 2020 perihal perpanjang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Fase New Normal.

Terkait dengan perihal itu, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengeluarkan surat perintah kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nomor 800/312/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan bersifat segera.

Dalam surat tersebut, Akmal juga menyebutkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN, dimana bagi ASN eselon II, III dan eselon IV tetap melaksanakan tugas setiap hari kerja, sedangkan bagi pejabat fungsional, PNS pelaksana dan tenaga kontrak masih berlaku seperti biasa yakni diatur sistem piket dari jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan hari Jum’at sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB pagi, pukul 13.45 WIB sampai pukul 16.30 WIB siang.

Dalam surat itu disebitkan, pegawai negeri yang sudah berumur diatas 50 tahun dan hamil/menyusui itu sesuai dengan kebijakan kepala SKPK, dan PNS atau tenaga kontrak yang memiliki keluarga nya dalam status pemantauan/diduga/terjangkit Covid-19 agar tetap bekerja dari rumah.

Khusus bagi SKPK yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 diminta untuk mengatur sistem kerja sendiri, seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan LH, Dinas Sosial, Satpol PP dan WH, Badan Keuangan, DPMTSP dan Nakertran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan SKPK yang dibutuhkan.

Akmal dalam surat itu juga menegaskan bagi ASN atau tenaga kontrak yang bekerja dari rumah dan wajib bersiaga saat diperintahkan oleh pimpinannya. PNS dan tenaga kontrak juga dilarang nongkrong di warung kopi, baik itu di waktu jam kerja maupun dihari libur, serta tetap menjauh dari kerumunan orang.

“Apabila hal tersebut tidak dipatuhi dan tetap melanggar aturan ini maka bagi PNS akan dipotong Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) seratus persen, dan bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kerja sama (pecat),” tulisnya.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim juga memerintahkan Satpol PP dan WH Abdya agar melakukan pengawasan terhadap PNS atau tenaga kontrak yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkannya tersebut.

“Penyesuaian sistem kerja ini terhitung sejak tanggal 02 Juni 2020 hingga adanya penetapan akhirnya Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional,”katanya lagi.

Tags: AbdyaNew NormalPandemi Covid-19
Previous Post

Mahkamah Agung Sahkan Pemberhentian Sayid Fadhil dari Kepala BPKS

Next Post

Ditengah Wabah Corona, Hama Serang Tanaman Padi di Abdya

JanganLewatkan!

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

by Zikirullah
30 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjalin kerjasama dengan Perusahaan Otobus (PO) bus Jasa Rahayu Gumpueng (JRG). Kerjasama...

Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

by Zikirullah
28 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan memperingati puncak hari Lahir (Harlah) satu Abad NU pada 16 Rajab...

Penyerahan Aset Milik Pemerintah Aceh ke UIN Ar-Raniry Dibatalkan Secara Sepihak oleh Gubernur

UIN Ar-Raniry Terima 6.185 Mahasiswa Baru

by Redaksi
28 Januari 2023
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh akan menerima 6.185 mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 melalui...

Next Post
Diduga Melanggar Aturan, Seorang Caleg di Aceh Barat Terancam Dicoret

Ditengah Wabah Corona, Hama Serang Tanaman Padi di Abdya

Dua Gerhana Akan Terlihat di Aceh Bulan Ini

Dua Gerhana Akan Terlihat di Aceh Bulan Ini

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

Tingkatkan Layanan Kamtibmas, PO JRG dan Polda Aceh Jalin Kerjasama

30 Januari 2023
Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

Peringati Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama, PWNU Aceh Gelar Ragam Kegiatan

28 Januari 2023
Penyerahan Aset Milik Pemerintah Aceh ke UIN Ar-Raniry Dibatalkan Secara Sepihak oleh Gubernur

UIN Ar-Raniry Terima 6.185 Mahasiswa Baru

28 Januari 2023
Pemko Lhokseumawe Putuskan Kerjasama Dengan Rumah Sakit Arun

Pemko Lhokseumawe Putuskan Kerjasama Dengan Rumah Sakit Arun

28 Januari 2023
Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Utara Dilatih Perkuat Pemahaman Tugas Pokok

Ratusan Kepala Sekolah di Aceh Utara Dilatih Perkuat Pemahaman Tugas Pokok

28 Januari 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO