Jumat, Desember 1, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Kemenag Aceh Pertegas Larangan Mudik bagi ASN

by Redaksi
20 Mei 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Kemenag Aceh Pertegas Larangan Mudik bagi ASN
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Djulaidi, M. Ag kembali mempertegas larangan mudik Idul Fitri 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Aceh.

Ia meminta seluruh Kepala Kankemenag kabupaten/kota untuk tetap berada di wilayah kerja masing masing dan aktif mengawasi para ASN agar tidak melakukan mudik serta mewajibkan untuk membuat laporan kerja harian bagi ASN yang bekerja dari rumah.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian dipertegas lagi dengan terbitnya surat edaran Menag Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama.

Djulaidi meminta seluruh ASN menaati kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama.

“Kita berharap para ASN kita untuk mengindahkan surat edaran Menteri Agama ini dan tetap berada di wilayah tugas masing-masing”. kata Djulaidi.

Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenakan sanki disiplin sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Hanya saja, kata Djulaidi, bagi ASN yang dalam keadaan tertentu dapat melakukan mudik setelah mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.

“Syarat untuk mendapatkan izin ini alasannya juga harus benar-benar dalam keadaan terpaksa. Jika alasannya bukan karena mudharat maka tidak akan diberikan izin,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan SE Menag nomor 13, saat ini ASN Kementerian Agama telah diperbolehkan untuk kembali melakukan perjalanan dinas dengan ketentuan dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian serta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dinas yakni, menunjukkan surat tugas yang ditandatangani eselon II atau kepala kantor jika bekerja pada satuan kerja atau dinyatakan bebas dari Covid-19 dan dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/ rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan, menunjukkan kartu identitas (KTP atau lainnya), melaporkan rencana perjalanan dinas, dan melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas.

Tags: kemenag aceh
Previous Post

Pemko Bahas Konsep Penanganan Banjir, Pembangunan Kanal Selatan jadi Opsi

Next Post

Pemuda Buket Hagu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

JanganLewatkan!

Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

by Redaksi
30 November 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli...

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

by Zulkifli Anwar
29 November 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 Kabupaten Aceh...

Prodi Pendidikan Geografi USK Gelar Konferensi Internasional, Hadirkan Peneliti Nasional dan Luar Negeri

Prodi Pendidikan Geografi USK Gelar Konferensi Internasional, Hadirkan Peneliti Nasional dan Luar Negeri

by Redaksi
29 November 2023
0

MEDIAACEH.co, Banda Aceh – Program Studi (Prodi) Pendidikan Geografi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar...

Next Post
Pemuda Buket Hagu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pemuda Buket Hagu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Jangan Anggap Remeh, Semangat Isolasi Mandiri Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Jangan Anggap Remeh, Semangat Isolasi Mandiri Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Ketua KONI DKI Jakarta: Saya Percaya PON di Aceh akan Sukses

Ketua KONI DKI Jakarta: Saya Percaya PON di Aceh akan Sukses

30 November 2023
FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

FIFGROUP Raih 3 Penghargaan pada Human Capital & Performance Award 2023

30 November 2023
Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

Pengurus KONI Aceh Meninggal Dunia, Bpjamsostek Serahkan Santunan JKM

30 November 2023
Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

Subur Dani Rilis Lagu Solidaritas untuk Palestina

30 November 2023
Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana

29 November 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO