MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Anggota Polri akan masuk ke rekening para abdi negara pada Jumat 15 Mei 2020 besok. Sebab, surat pencairan sudah terbit dan dana dalam proses pencairan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejak Rabu (13/5) kemarin sejalan dengan terbitnya aturan resmi dari pemerintah. Selanjutnya, surat ini menjadi acuan bagi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari para satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga.
“SP2D sudah berangsur (terbit) mulai 13 Mei, insya Allah paling lambat 15 Mei besok semua sudah masuk ke rekening masing-masing penerima, baik PNS, TNI, dan Polri,” ujar Rahayu, Kamis 14 Mei 2020.
Aturan resmi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Lalu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada pemberian THR tahun ini, pemerintah hanya memberikan ‘bonus’ lebaran kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri yang setara tingkat eselon III ke bawah. Sementara pejabat eselon II, eselon I, menteri, wakil menteri, presiden, wakil presiden, dan Anggota DPR tidak mendapat THR.
Selain itu, pemerintah juga mengurangi komponen tunjangan kinerja bagi pencairan THR. Para abdi negara hanya mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak tekanan ekonomi dari pandemi virus corona atau Covid-19. Dari kebijakan ini setidaknya pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp5,5 triliun.
Secara total, anggaran THR tahun ini sebesar Rp29,8 triliun. Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun dan PNS daerah Rp13,89 triliun.[]
Sumber: CNNIndonesia.com
Discussion about this post