MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bersama Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, menangkap dua orang pria setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Suro.
“Kedua pelaku berinisial HS dan IE sedangkan korban berinisial IB,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK dalam konferensi pers, Rabu 13 Mei 2020.
Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Sutan Siregar SH, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Fauzi, SE. SIK, mengatakan, Tim Saber Pungli dan Satuan Reserse Kriminal berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku HS berusia 31 dan IE berusia 31 tahun, di lokasi Kejadian Tempat Perkara (TKP) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Berdasarkan dari KTP, kedua tersangka bekerja sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil,” kata Kapolres Mike Hardy Wirapraja.
Pemerasan dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan video call korban yang ada perbuatan asusila dengan perempuan lain yang bukan istrinya.
“Dengan ancaman itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban,” kata Mike Hardy Wirapraja.
Kapolres mengungkapkan, sementara uang sudah diberikan korban kepada pelaku di tahap pertama berjumlah sebesar Rp 15 juta rupiah dan di tahap kedua sebesar Rp 50 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan uang tunai berjumlah Rp 50 juta, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 3 buah BPKB, 1 buah kunci mobil, dan 4 unit handphone. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku agar segera melapor,” kata Kapolres.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 369 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Discussion about this post