Sabtu, Januari 28, 2023
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Dua Pelaku Pemeras Kades Ditangkap Tim Saber Pungli di Aceh Singkil

by Redaksi
14 Mei 2020
in News
Reading Time: 1 min read
Dua Pelaku Pemeras Kades Ditangkap Tim Saber Pungli di Aceh Singkil

Konferensi Pers di Mapolres Aceh Singkil tekait penangkapan terhadap diduga pelaku pemerasan terhadap seorang kepala desa, Rabu 13 Mei 2020.

FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bersama Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, menangkap dua orang pria setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Suro.

“Kedua pelaku berinisial HS dan IE sedangkan korban berinisial IB,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK dalam konferensi pers, Rabu 13 Mei 2020.

Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Sutan Siregar SH, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Fauzi, SE. SIK, mengatakan, Tim Saber Pungli dan Satuan Reserse Kriminal berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku HS berusia 31 dan IE berusia 31 tahun, di lokasi Kejadian Tempat Perkara (TKP) di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, pada Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Berdasarkan dari KTP, kedua tersangka bekerja sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil,” kata Kapolres Mike Hardy Wirapraja.

Pemerasan dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan video call korban yang ada perbuatan asusila dengan perempuan lain yang bukan istrinya.

“Dengan ancaman itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban,” kata Mike Hardy Wirapraja.

Kapolres mengungkapkan, sementara uang sudah diberikan korban kepada pelaku di tahap pertama berjumlah sebesar Rp 15 juta rupiah dan di tahap kedua sebesar Rp 50 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan uang tunai berjumlah Rp 50 juta, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 3 buah BPKB, 1 buah kunci mobil, dan 4 unit handphone. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan mendalami kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku agar segera melapor,” kata Kapolres.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 369 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tags: aceh singkilGeuchik DiperasPemerasan
Previous Post

Polemik Pemotongan Dana Dayah, Ketua SADaR Angkat Bicara

Next Post

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemkab Perhatikan Nasib Guru TPA

JanganLewatkan!

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
26 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menerima audiensi Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-6 Kamar Dagang...

Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Kasus Tabrak Polisi di Aceh Utara, Ini Pengakuan Pria Asal Bengkalis Riau Soal Cekcok di Doorsmeer

by Zulkifli Anwar
25 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - SY (50) warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau yang ditangkap atas kasus menabrak Waka Polsek...

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

by Redaksi
25 Januari 2023
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan melantik sejumlah pejabat di lingkungan kampus ini dengan...

Next Post
Terkait Musala di Desa Teluk Nibung, Begini Kata BKPRMI Aceh Singkil

BKPRMI Aceh Singkil Minta Pemkab Perhatikan Nasib Guru TPA

BI dan ACT Aceh Salurkan Paket Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

BI dan ACT Aceh Salurkan Paket Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

Pj Bupati Azwardi Terima Audiensi Panitia Muskab-6 KADIN Aceh Utara

26 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Kasus Tabrak Polisi di Aceh Utara, Ini Pengakuan Pria Asal Bengkalis Riau Soal Cekcok di Doorsmeer

25 Januari 2023
Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

Rektor USK Lantik Pejabat dengan SOTK Baru

25 Januari 2023
Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

Tabrak Polisi, Pria Asal Bengkalis Riau Ditangkap di Aceh Utara

25 Januari 2023
Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

Musriadi Minta Pemko Banda Aceh Perbaiki Jalan Rusak di Gampong Ilie Ulee Kareng

24 Januari 2023
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO