MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Kadar zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah di Aceh Singkil, telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil dan lembaga terkait lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Singkil, Salihin terkait zakat fitrah
yang wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat dan menunaikan dengan uang sesuai keputusan MPU Aceh Nomor. 13 Tahun 2014.
Ketentuan zakat tersebut disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Singkil, tertanggal 30 April 2020, tentang penentuan zakat fitrah 1441 Hijriah agar dapat segera disampaikan kepada umat islam.
“Kadar zakat fitrah agar dapat segera disampaikan kepada umat Islam. Kumpulkan lalu segera distribusikan umat, utamakan sekali senif, fakir dan miskin,” kata Salihin, Selasa 05 Mei 2020.
Ada pun kadar zakat fitrah ditunaikan dengan beras adalah 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah 1 genggam untuk kesempurnaan takaran.
Kemudian zakat fitrah ditunaikan dengan uang ukuranya adalah 3,8 kilogram dengan rincian sebagai berikut:
- Yang mengkonsumsi beras ramos atau sejenisnya: 3,8 × 13.000 = Rp. 49.400 per jiwa;
- Yang mengkonsumsi beras gentong atau sejenisnya: 3,8 × 11.000 = Rp. 41.800 per jiwa;
- Yang mengkonsumsi beras bulog atau sejenisnya: 3,8 × 10.000 = Rp. 38.000 per jiwa.
Discussion about this post