MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh mencabut Maklumat penerapan Jam Malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu 29 Maret 2020 lalu. Pencabutan penerapan Jam malam itu tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease, Sabtu 4 April 2020.
Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berikut ini adalah petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:
- Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.
- Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
- Melanjutkan percepatan penanganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktivitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.
- Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).
- Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Maklumat ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh, yaitu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.
Discussion about this post