MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua pria yang diduga penjual narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Senin 23 Maret 2020. Turut diamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat total 5,73 gram/brutto.
“Dari KD (25) warga Gampong Matang Keulayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara kita temukan lima paket sabu seberat 1,13 gram)brutto yang disimpan di saku celananya. Sementara dari ZD (29) warga Gampong Blang Teu, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, kita amankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram/brutto. Sabu itu disembunyikan disela-sela tiang parabola depan rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa 24 Maret 2020.
Kata Daud, pihaknya mendapat informasi bahwa KD kerap menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap di kampung tempat tinggalnya sekitar pukul 00.10 WIB.
“Pengakuan KD, ia memperoleh sabu itu dari ZD. Maka kita lakukan penangkapan terhadap ZD. Kepada penyidik, ZD mengakui sabu yang didapat dari KD diberikan olehnya. ZD mengaku memperoleh sabu dari M yang kini kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Daud.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih memintai keterangan kedua tersangka yang kini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post