MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga pemuda asal Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu 8 Maret 2020, diamankan ke Mapolsek setempat atas kasus pencurian kambing. Dalam kasus itu, tiga pemuda lainnya yang masih berusia 17 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya, tiga pemuda kita amankan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian kambing. Masing-masing berinisial M (17), ES (22) dan F (23). Mereka warga Gampong Matang Mane. Tiga pemuda lainnya yang kita duga terlibat yaitu, MK, I dan L. Mereka kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi kepada mediaaceh.co, Minggu 8 Maret 2020.
Yose menyebutkan, kasus pencurian ternak itu terungkap setelah tersangka M mengalami kecelakaan, sepeda motornya jatuh ke parit di Gampong Ujong Baroh, Tanah Luas, Minggu sekitar pukul 04.30 WIB.
“Warga setempat yang hendak menolong M, merasa curiga saat melihat karung berisi kambing yang dibawa tersangka. Lalu, ia memanggil warga lainnya dan mengamankan tersangka M bersama satu unit sepeda motor dan seekor kambing yang sudah mati karena bagian lehernya ditusuk pisau. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek,” terang Yose.
Dalam keterangan M kepada penyidik, kata Yose, ia mengakui telah mencuri kambing milik Sri Kamariah (55) warga Gampong Matang Mane. Diakuinya, aksi pencurian itu dilakukan bersama lima teman lainnya.
“Kata M, teman-temannya kabur ketika sepeda motor M masuk parit. Berdasarkan pengakuan M, kita berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Sementara tiga orang masih kita cari keberadaannya,” pungkas Ipda Yose Rizaldi.[]
Discussion about this post