MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus sepasang kekasih yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang disewakan oleh tersangka, Sabtu malam 7 Maret 2020.
Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan oleh MA kawasan Lampulo Banda Aceh, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap, handphone dan mancis sebagai pemantik api.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.
“Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri,” kata Kompol Boby Putra, Minggu 8 Maret 2020.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan sabu 0,15 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik bening, sejumlah alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA, ucap Boby.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE hari Sabtu (7/3/2020) di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu, lanjutnya.
“Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” tambah Boby.
Kasat Resnarkoba mengatakan, kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda.
Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.[]
Discussion about this post