MEDIAACEH.CO, Pidie – Selain UU narkotika polisi juga menjerat Yz bin AG alias Sitong dengan UU Darurat tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena kepemilikan senjata api ilegal. Sitong ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena yang bersangkutan sering menggunakan narkoba di Gampong Melayu, Indrajaya, Kabupaten Pidie.
“Iya betul, dijerat dengan UU Darurat dan Narkotika,” kata Waka Polres Pidie Kompol Iskandar A, Kamis 5 Maret 2020 di Mapolres setempat.
Baca juga: Miliki Senjata Api, Warga Melayu Ditangkap Polisi
UU Darurat digunakan untuk menjerat Yz setelah polisi menemukan pistol jenis colt yang berisikan lima butir peluru di pinggang tersangka bersama barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan pada Senin, 2 Maret 2020.
Kompol Iskandar menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap dua warga Kecamatan Darul Ihsan Aceh Timur Nur bin Ib 47 tahun dan Rid bin AT 36 tahun yang diduga merupakan jaringan narkoba.
“Kita pancing melalui Sitong untuk memesan satu kilogram sabu untuk diantarkan ke Melayu tempat Sitong,” ujarnya.
Ternyata kata Waka Polres, barang yang diantar tersebut adalah tawas yang mirip sabu untuk menipu sitong yang merupakan calon pembeli yang dipancing oleh polisi.
“Keduanya langsung diciduk polisi dan diamankan sejumlah barang buktu tawas dan satu paket kecil sabu asli sebagai barang contoh untuk menipu Sitong,” kata Kompol Iskandar.[]
Discussion about this post