MEDIAACEH.CO, Pidie – Senjata api laras pendek jenis colt milik Yz bin AG alias Sitong 36 tahun, warga Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie diakui telah disimpannya selama 17 tahun.
Kepada polisi Sitong mengaku pistol tersebut diperoleh dari warga Thailan dengan cara barter dengan minyak solar di perairan Selat Malaka, Idi Aceh Timur pada tahun 2003, yang saat itu Aceh sedang berkecamuk konflik.
“Sitong memperoleh pistol itu dengan cara menukar atau membarter dengan 15 jerigen minyak solar dengan warga Thailan di tengah laut,” kata Waka Polres Pidie Kompol Iskandar, Kamis 5 Maret 2020.
Hasil barter kata Kompol Iskandar, Sitong memperoleh pistol colt dengan 25 peluru kaliber 45. Kepada polisi dia mengaku selama ini pistol tersebut dia tanam dan belum pernah dipergunakan.
“Katanya pernah dipergunakan untuk menembak ke arah laut hingga pelurunya sekarang tersisa lima dari total 25 amunisi,” kata Kompol Iskandar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Yz bin AG alias Sitong, ditangkap dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan sering menggunakan narkoba di Gampong Melayu, Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua lintingan rokok berisikan ganja, alat timbangan digital dan alat hisap sabu atau bong. Sedangkan sepucuk pistol jenis colt ditemukan terselip di pinggang tersangka.[]
Berita terkait:
Discussion about this post