MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sejak 1 Maret 2020 tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mengalami perubahan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan evektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi, kepada awak media usai melaunching Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Banda Aceh, Senin 2 Maret 2020.
Tarmizi menyebutkan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.
“Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, maka para wajib pajak yang terdaftar pada KPP berpotensi akan ditangani oleh account representative baru,” ujar Tarmizi.
Menurutnya, penataan KPP Pratama akan fokus pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
“Penataan dilakukan diantaranya melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan,” katanya.
Tarmizi menjelaskan, para petugas nantinya juga akan melakukan kunjungan ke lapangan khususnya ke daerah sentra pertumbuhan ekonomi guna menghasilkan data yang lebih banyak dan berkualitas.
“Dalam menjalankan tugas di lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas dan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Apa bila adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pegaduan yang tersedia seperti melalui email pegadauan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. seluruh pegadauan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasian pelapor,” katanya.[]
Discussion about this post