MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH – AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Seharusnya guru adalah orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran, serta mengajarkan tentang sopan santun dan sudah selayaknya menjadi pelindung dan memberikan rasa aman bagi anak didiknya,” kata Kepala Divisi Bantuan Hukum YLBH – AKA Abdya Pujiaman, SH., dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Minggu 1 Maret 2020.
Akan tetapi, kata Pujiaman, oknum guru ini justru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah korban hingga 10 orang.
“Kami YLBH – AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani melapor,” ujarnya.
YLBH – AKA Abdya, kata dia, akan meminta kepada kepolisian wilayah hukum Aceh Selatan untuk segera memproses kasus tersebut dan meminta agar pelaku dijerat pidana.[]
Discussion about this post