MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – N (26) warga Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa (18/2/2020) ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap S (26). Mantan residivis kasus narkoba itu dilaporkan memukuli dan menyeret istrinya yang baru tujuh hari usai melahirkan.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilaporkan S ke Polres Aceh Utara dengan LP/162/XI/Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT, 6 Desember 2019 dan LO/08/I/Res.1.24/2020/Aceh/Res Aut/SPKT, 31 Januari 2020.
“Penganiayaan pertama terjadi saat korban masih sakit pasca 7 hari melahirkan, Sabtu (30/11/2019) malam. Kala itu pelaku mengajak korban ke rumah orang tua pelaku, namun korban berkata tidak sanggup. Mendengar penolakan, pelaku langsung memukuli dan menyeret istrinya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada mediaaceh.co, Rabu (19/2).
Kemudian, lanjut Adhitya, pada 31 Januari 2020 siang, pelaku menendang punggung korban yang sedang menggendong anaknya, hingga korban jatuh ke lantai bersama anaknya.
“Setelah korban jatuh, pelaku memukuli kepala dan badan korban dengan tangannya. Tak lama berselang datang seorang saksi menarik korban agar tidak lagi dipukuli oleh pelaku. Atas perbuatan pelaku, korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Aceh Utara,” ujar Adhitya.
Adhitya mengatakan, pihaknya mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. “Anggota PPA kita dibantu anggota Polsek Tanah Jambo Aye melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (18/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku itu residivis kasus narkoba, kini sudah diamankan di Polres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban. “Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata AKP Adhitya.
Discussion about this post