MEDIAACEH.CO, Jambi – Seorang ayah di Kota Jambi, berinisial SD (42) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Perum Kotabaru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Anak kandung yang masih berusia 12 tahun dan mengalami keterbelakangan mental itu harus menanggung aib atas perbuatan orang tuanya.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengakui adanya kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas berkat adanya laporan dari tante korban pada 3 Februari 2020. Atas dasar laporan polisi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Akhirnya pada tanggal 17 Februari lalu, pelaku ditangkap oleh tim unit PPA Polresta Jambi, saat pelaku sedang duduk-duduk di Simpang BLK. Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya, Rabu 19 Februari 2020.
Dia menambahkan kejadian itu terungkap usai adanya kecurigaan dari sang Tante melihat kelakuan korban yang tidak seperti biasanya. “Aksinya terungkap setelah perilaku korban mulai berubah, saat di sekolah maupun bersama keluarga,” kata Irwan.
Sementara itu, SD kepada sejumlah media mengaku nekat mencabuli anak kandungnya lantaran bingung menyalurkan hasrat birahinya. “Saya sebagai lelaki normal, saya ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian lantaran telah ditinggal sang istri wafat. Saya menyesal pak,” tandas SD.
Kejadian itu bermula, sejak istrinya mengalami sakit pada tahun 2017 dan meninggal tahun 2018. Saat itu, tersangka melihat korban mandi tanpa berbusana. Melihat tontonan tersebut, nafsu tersangka tidak dapat dikendalikan.
Dalam keterangannya, sudah sejak istrinya sakit dirinya menyetubuhi korban seperti layaknya hubungan suami istri. Mirisnya, korban yang merupakan anaknya mengidap keterbelakangan mental sehingga tidak memahami yang dilakukan tersangka.
Tidak sampai disitu, kejadian pencabulan tersebut berkelanjutan sampai istri tersangka meninggal dunia. Dari keterangan yang didapat, terakhir tersangka menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2020 lalu di rumah kontrakan keluarganya.
Berkat aksi bejatnya tersebut, SD ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan unit PPA Polresta Jambi, berupa satu helai daster, celana pendek dan celana dalam warna cream.
Sumber: Okezone
Discussion about this post