MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) mengapresiasi Pemerintah Aceh atas lahirnya Qanun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
Direktur YLBH AKA, Hamdani Mustika, menilai qanun ini akan menjadi sinyal bagus dalam mewujudkan pemerintahan Aceh yang baik dan bersih. Hanya saja, dia meminta agar badan publik pemerintahan di Aceh berkomitmen dan sungguh-sungguh dalam menjalankan Qanun No 7 Tahun 20019 tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi lahirnya qanun ini, apalagi berlaku secara mutatis-mutandis terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota di Aceh,” kata Hamdani Mustika, Rabu, 12 Februari 2020.
Sehingga, dengan ketersediaan Informasi publik yang dapat diakses oleh semua pihak tersebut maka akan memberikan peluang kepada semua pihak untuk berperan dalam pembangunan serta keputusan-keputusan atas kebijakan publik, sehingga menutup rapat ruang terhadap pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan kebijakan publik. Hanya saja, langkah bagus ini harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintahan yang ada di Aceh, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Hamdani menuturkan, dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi, namun belum mengatur secara rinci tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik. Untuk itu, dibentuknya qanun ini akan menjadi landasan yuridis tentang keterbukaan informasi publik di Aceh.
Sebab, katanya, dengan terbukanya informasi publik maka akan memudahkan setiap pihak yang ingin memantau dan mengawasi pembangunan Aceh, baik itu pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik.
Karena keterbukaan informasi publik, juga merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang sangat penting untuk memastikan, dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik di instansi-instansi pemerintah di Aceh.
“Dengan demikian, maka penyelenggaraan pemerintahan di Aceh akan lebih transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Discussion about this post