MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Demi mewujudkan kesejahteraan di Aceh Timur, Bupati H Hasballah bin H.M. Thaib beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI H Sofyan DJalil di Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
Dalam agenda itu, Bupati Aceh Timur, menyampaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU ) milik perkebunan swasta yang bermasalah sehingga pemerintah kabupaten Aceh Timur membutuhkan langkah strategis untuk penyelesaiannya.
“Kita langsung melaporkan perusahan perkebunan yang HGU bermasalah. Kita upayakan penyelesaian HGU di Aceh Timur secepatnya tuntas, sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bupati Rocky.
Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusannya, Bupati Rocky juga meminta menteri ATR/BPN memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terutama bagi masyarakat yang berada di perkebunan.
“Apabila perlu kita meminta Menteri ATR/ BPN mencabut izin perusahan yang lahan HGUnya tidak dimanfaatkan dengan baik,” tandas Rocky.
Selain memaparkan, persoalan izin HGU, Bupati juga menyampaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung di tiga kecamatan di Aceh Timur, diantaranya kecamatan Simpang Jernih , Serbajadi, dan Penaron.
“Ini juga permasalahan serius yang harus diselesaikan mengingat luas hutan lindung 272.618.19 yang tersebar di pesisir dan pedalaman tidak sesuai pemanfaatan ruangnya,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Rocky meminta rekomendasi kepada Menteri agar HGU yang terlantar di berikan untuk masyarakat, termasuk mantan kombatan GAM.
“Kita juga meminta untuk mendistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat dan eks kombatan sesuai yang tertuang dalam MOU Helsinki untuk kesejahteraan rakyat Aceh Timur,” kata Bupati Rocky.
Discussion about this post