MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Polsek Seunuddon menangkap pria bernisial AD (26) karena diduga sering memakai sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Rabu 5 Februari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti satu paket sabu.
“Anggota mendapat informasi bahwa AD sering pakai sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan ditangkaplah tersangka di rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil kepada mediaaceh.co, Kamis 6 Februari 2020.
Kata Jamil, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. “Selain satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, kita juga amankan sebuah alat isap (bong), pirek kaca, pipet dan mancis,” terangnya.
Kapolsek menyebutkan, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Seunuddon. “Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu M Jamil.[]
Discussion about this post