MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria di tiga lokasi terpisah dalam dua kecamatan, Senin 03 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan delapan paket sabu.
Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud kepada mediaaceh.co, Selasa, 04 Februari 2020, menyebutkan, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Gampong Trieng Pantang, Kecamatan Lhoksukon ditangkap ID (27) warga Gampong Lang Nibong, Kecamatan Baktiya Barat.
Pengembangan dari kasus tersebut, kata Daud, pihaknya menangkap BH (38) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Samudera. BH ditangkap di rumahnya pukul 17.00 WIB. Di lokasi yang sama juga diamankan MN (21) warga Gampong Teungoh, Kecamatan Samudera. Berlanjut satu jam kemudian, kembali ditangkap ZN (38) warga Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera. ZN ditangkap di di Gampong Krueng Mate, Kecamatan Samudera.
“Dalam penangkapan tersangka ID, kita mengamankan satu paket sabu seberat 0,20 gram/brutto. Berdasarkan pengakuan ID, sabu itu diperoleh dari BH. Kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap BH di rumahnya, dari BH juga kita amankan satu paket sabu dengan berat 0,20 gram/brutto. Di situ juga kita amankan MN. Nah, BH mengaku sabu itu diperoleh dari ZN,” terang Daud.
Tak lama berselang, tambah Daud, pihaknya kembali meringkus ZN di salah satu warung Gampong Krueng Mate. “Dari ZN, kita temukan enam paket sabu dengan berat 4,43 gram/brutto. ZN membenarkan sabu yang ditemukan dari BH berasal darinya. Hingga saat ini mereka masih kita periksa,” kata AKP M Daud.[]
Discussion about this post