MEDIAACEH.CO, Jakata – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa mulai 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 31 Desember 2019 lalu.
Pemerintah mematok alokasi kinerja sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Artinya, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria.
Dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu 19 Januari 2020, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri.
Selain itu, peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pendapatan asli desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa.
“Alokasi kinerja ini sesuatu yang baru, tapi yang jelas kami akan terus mendorong yang namanya penyaluran berbasis kinerja,” kata Astera.
Astera menyatakan pemerintah mencoba dengan komposisi yang kecil dalam pemberian alokasi kinerja dana desa. Namun, ke depan, peluang untuk menambah besaran pemberian alokasi kinerja tersebut terbuka.
“Kami mulai persentase yang kecil, ke depan kami lakukan lebih banyak lagi,” imbuh dia.
Selain itu, Kemenkeu juga menurunkan alokasi afirmasi dari sebelumnya 3 persen dari total anggaran dana desa menjadi hanya 1,5 persen.
Ini dilakukan agar pemerintah daerah tak lagi sengaja membuat desa di kawasannya memiliki status desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.
“Jangan juga jadi moral hazard sehingga desa tidak mau naik kelas. Jadi ini kami kaji pola penyaluran dana desa agar menemukan titik keseimbangannya,” jelas Astera.
Sementara, pemerintah mematok alokasi dasar sebesar 69 persen dari total anggaran dana desa dan alokasi formula sebesar 28 persen. Alokasi ini diberikan dengan melihat kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.[]
Mekanisme Pencairan Diubah
Selain itu, mekanisme pencairan dana desa kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga.
“Sekarang 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga,” ucap dia.
Astera merinci tahap pencairan tahap pertama akan dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Kemudian, pencairan tahap kedua dilakukan Maret atau paling lambat Agustus, sedangkan pencairan tahap ketiga dilakukan pada Juli.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan perubahan mekanisme pencairan dana desa merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini juga dilakukan agar lebih tepat sasaran dan tetap akuntabel.
“Untuk 2020, penyaluran Dana Desa kami ubah. Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan,” ujar Sri Mulyani.[] (CNNIndonesia.com)
Discussion about this post