MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Tiga remaja yang diduga melakukan tindak pidana perampasan handphone diamankan ke Polsek Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (17/1/2020) malam. Sebelumnya, mereka diringkus warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, dan diserahkan ke Pos TNI AL di kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya kepada mediaaceh.co, Sabtu (18/1) mengungkapkan, tiga pelaku yaitu, HD (19) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, AK (17) warga Kecamatan Seunuddon dan MZ (16) warga Kecamatan Baktiya.
“Tiga pelaku merampas handphone milik Rahmat (15) dan Surahman (14) di kawasan sepi Kemukiman Buah, Kecamatan Baktiya Barat. Kedua korban merupakan warga Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya,” ujarnya.
Dijelaskan, Jumat (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua korban singgah di Masjid Gampong Matang Bayu, Baktiya Barat. Tiba-tiba muncul tiga pelaku yang mendekati kedua korban.
“Salah seorang pelaku mengatakan bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku. Kemudian ketiga pelaku memaksa korban ikut dengan mereka menggunakan sepeda motor pelaku dan korban. Di jalanan sepi kawasan Kemukiman Buah, para pelaku merampas handphone dan uang kedua korban, lalu mereka pergi,” ujar Sudiya.
Lanjutnya, korban melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke kawasan Gampong Matang Puntong, Seunuddon. Di lokasi, korban meminta pertolongan warga setempat.
“Tak lama berselang, tiga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Pos TNI AL. Setelah dijemput Polsek Seunuddon, pelaku diserahkan ke Polsek Baktiya Barat. Bersama para pelaku, turut diamankan dua unit handphone milik kedua korban, satu unit handphone pelaku, sepeda motor Honda Vario milik pelaku AK dan uang tunai Rp 45ribu. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sudiya Karya.
Discussion about this post