MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – HB (15) ditangkap polisi di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin 13 Januari 2020. Ia ditahan di Polres Aceh Utara terkait kepemilikan lima paket sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Daud, Selasa 14 Januari 2020 menyebutkan, HB masih berstatus siswa kelas II SMP.
“Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH. Ia mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang datang,” ujar Daud.
Daud menambahkan, hasil pemeriksaan urine HB juga dinyatakan positif sabu. “HB mengaku pakai sabu yang diberi gratis oleh MIH yang kini masuk DPO. HB kini ditahan di tahanan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.[]
Discussion about this post