MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Salah seorang tersangka pemilik sabu-sabu berinisial M (23)mencoba melarikan diri saat akan dibekuk polisi, Senin 13 Januari 2020 di desa Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
M bersama rekannya HD (24) warga kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar memiliki 1.77 gram sabu saat dibekuk polisi.
Tersangka M mencoba melarikan diri saat akan diamankan polisi. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan polisi.
Alhasil, M dan HD dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, aksi pelaku kerap meresahkan warga sekitar. Atas laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan tersangka M polisi menemukan sejumlah barang bukti 12 paket sabu yang disimpan didalam dompet kecil berwarna hitam.
Selain 12 paket sabu, didapatkan juga satu kaca pirex, bungkusan narkotika jenis sabu, empat pipet plastik, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka M alias Adi, sabu tersebut diperoleh dari HD warga Deyah, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Namun pada saat tersangka HD diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di badannya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.
Discussion about this post