MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan mendukung penuh pelestarian hutan dan lingkungan hidup di Aceh. Kelestarian lingkungan tersebut, kata dia, harus memberi manfaat bagi masyarakat yang berada di Aceh.
“Selama ini ada pemahaman yang berbeda. Seakan-akan kalau sudah konservasi atau lindung, kita tidak boleh memanfaatkan. Boleh dimanfaatkan selama tidak merusak fungsi lindungnya, atau fungsi konservasinya,” kata Dahlan Jamaluddin dalam acara Forestival Aceh 2020 yang digelar oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2020.
Acara itu sendiri bertemakan Perbaikan “Tata Kelola untuk Mewujudkan Pemanfaan Hutan Aceh Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Menurut dia menjadi bahaya jika ada aparat negara yang berpikir kalau kawasan konservasi atau lindung tidak boleh masuk.
“Mencari ranting kayupun tidak boleh, padahal tidak merusak,” ujarnya.
Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, harus sebesar-besarnya memberikan manfaatkan sebesar-besarnya kepada orang di tempat sumber daya alam itu berada.
“Itulah prinsip keadilannya. Jangan di tanah kita, sumber daya alam kita, tapi memberi manfaat kepada orang di seberang lautan sana,” katanya menggambarkan sumber daya alam Aceh yang masih memberikan manfaat signifikan kepada masyarakat Aceh.
Dahlan menjelaskan, ada banyak masalah dalam pengelolaan hutan di Aceh selama ini. Di antaranya adalah konflik kewenangan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat di Jakarta, hilangnya tutupan dan menurunnya kualitas hutan, akses masyarakat yang masih minim, konflik lahan, dan kurangnya manfaat yang diterima oleh Aceh dalam pengelolaan hutan.
Menurut politisi Partai Aceh itu, perbaikan tata kelola kehutanan harus menggabungkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
Dia juga menjelaskan, tata ruang Aceh harus mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh, menyelaraskan wilayah perkampungan dan perkotaan, pesisir, pedalaman dan kepulauan, serta menciptakan masyarakat Aceh yang sejahtera.
“Revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh harus melalui proses pengkajian yang cermat, menyelesaikan masalah, serta mempertimbangkan kebutuhan Aceh yang berkelanjutan,” pungkasnya.[]
Discussion about this post