MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Polisi bekuk SR (28) pelaku perampasan tas wanita, Senin, 6 Januari 2020.SR diamankan di salah satu rumah makan di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
SR dibekuk karena telah melakukan perampasan tas milik Agustina, Pegawai Kejati Aceh yang berisikan barang berharga miliknya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku merampas tas korban pada saat korban hendak ke kantornya melewati jalan di belakang stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Jumat 27/12/2019sekitar jam 09.15 WIB
“Pelaku melakukan aksi perampasan tas milik korban di belakang Stadion Harapan Bangsa pada saat jalanan dalam keadaan sepi dengan menggunakan alat bantu berupa sepeda motor Honda Beat tanpa diketahui nopolnya,” ujarnya.
Pelaku mendekati korban dan langsung menarik tas milik korban yang diletakkan di tangan sebelah kanan korban.
“Korban pada saat itu berusaha untuk mengejar pelaku, namun kecepatan sepeda motor korban tidak dapat menemukan pelaku yang terus melarikan diri,” ujarnya.
Di dalam tas korban, terdapat 3 unit handphone serta sejumlah uang tunai milik korban.
Selanjutnya korban Heppy Agustina melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/558/XII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Jumat tanggal 27 Desember 2019 guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Hasil dari penyelidikan polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku di salah satu rumah makan di Gampong Ateuk Pahlawan Banda Aceh.
“Setelah mendapatkan titik terang keberadaan pelaku, unit Jatanras langsung menuju ke tempat tersebut, dan SR beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Discussion about this post