MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Sepasang pelanggar syariat Islam di Aceh Singkil menjalani hukuman cambuk, setelah dinyatakan bersalah melakukan ikhtilat (mesum) melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi hukum cambuk terhadap keduanya digelar di lapangan alun – alun Pulo Sarok, Singkil, Aceh, Jumat pagi, 6 Desember 2019, dan disaksikan ratusan warga.
Pasangan pelanggar syariat Islam yang menjalani hukum cambuk yakni seorang pria berinisial EF (33 tahun) dan peremouan berinisial RM (42 tahun). Keduanya warga Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
Keduanya dicambuk masing – masing sebanyak 20 kali, setelah dikurangi hukuman tahanan.[]
Discussion about this post