MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan S (54) pedagang warung di sebuah Sekolah Dasar (SD) di pedalaman Aceh Utara. Kakek paruh baya itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga siswa yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada mediaaceh.co, Senin (16/12/2019) mengatakan, kasus itu dilaporkan orang tua salah satu korban pada 4 Desember 2019. Di hari yang sama, S ditangkap di tempatnya berjualan.
“Seorang siswa cerita ke temannya, saat dia membeli jajan di warung S, dia malah disuruh datang ke rumahnya saat pulang sekolah nanti. Temannya yang merupakan salah seorang korban langsung jawab, jangan mau, nanti dibuka celana seperti saya dan dia (korban lainnya),” ujar Adhitya.
Adhitya menyebutkan, sejauh ini ada tiga korban yang sudah melapor. Korban pertama berusia 10 tahun (kelas IV), kedua berusia 10 tahun (kelas V) dan ketiga masih berusia 7 tahun (kelas II).
“Korban pertama mengaku bahwa pelaku pertama kali meraba-raba kemaluannya pada Juli 2018. Hingga 2019, korban mengaku pelaku sudah melakukan 4 kali. Pelaku melakukan aksi yang sama satu kali kepada korban kedua. Begitu juga kepada korban ketiga, sebanyak satu kali. Pelaku juga memasukkan jarinya dalam kemaluan korban ketiga,” jelas Adhitya.
Ditambahkan, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. “Ancaman hukumannya paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara. Tersangka S kita tangkap saat berjualan di warungnya, di hari yang sama usai kita terima laporan dari korban pertama,” ucap Adhitya.
Terkait perbuatannya, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka. S juga mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf. “Ya, pak. Saya khilaf. Cuma tiga orang, tidak lebih. Saya sudah berkeluarga, sudah punya cucu juga,” kata S.
AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.
Discussion about this post