MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan soal perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama.
Dilansir dari Detik.com, Kamis 12 Desember 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, peraturan ini dirilis untuk menghemat anggaran perjalanan dinas PNS terutama ke Luar Negeri.
Dia menyebutkan, ada 3 poin yang membedakan aturan lama dengan aturan baru tersebut.
“Ada 3 hal yang beda dengan aturan lama. Untuk penghematan,” ujarnya.
Pertama, perubahan aturan maskapai penerbangan yang digunakan oleh PNS saat perjalanan dinas ke luar negeri. Terutama untuk eselon III dan IV.
“Tadinya yang lebih dari 8 jam (penerbangan), kayak pejabat eselon IV dan eselon III bisa (kelas) bisnis, sekarang sudah nggak boleh lagi,” kata dia.
Kedua, mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan.
“Tadinya perjalanan dinas luar negeri, kita harus minta stempel di negara tujuan. Nah kalau di negara tujuan bukan ibu kota negara dan tidak ada kedutaan, kan ngambang. Jadi sekarang nggak perlu lagi. Jadi hanya perlu capnya imigrasi, boarding pas sama surat tugas,” jelasnya.
Ketiga, mengenai denda pembatalan perjalan dinas yang dilakukan oleh PNS. Di PMK baru ini biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing.
“Mengenai pembatalan perjalanan dinas, ini harus di atur. Kalau dia memang membatalkan perjalanan dinas karena masalah yang tidak bisa ditinggalkan, maka tidak perlu dibebankan ke orang itu,” tegasnya.
Namun, dalam hal ini, surat pernyataan pembatalan perjalanan dinas harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.[] (Detik.com)
Discussion about this post