Senin, Mei 23, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

Dinas ke Luar Negeri, PNS Eselon III-IV Dilarang Pakai Kelas Bisnis

by Redaksi
12 Desember 2019
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 min read
Bakal Dibayar, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS-TNI/Polri

Ilustrasi

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan soal perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama.

Dilansir dari Detik.com, Kamis 12 Desember 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, peraturan ini dirilis untuk menghemat anggaran perjalanan dinas PNS terutama ke Luar Negeri.

Dia menyebutkan, ada 3 poin yang membedakan aturan lama dengan aturan baru tersebut.

“Ada 3 hal yang beda dengan aturan lama. Untuk penghematan,” ujarnya.

Pertama, perubahan aturan maskapai penerbangan yang digunakan oleh PNS saat perjalanan dinas ke luar negeri. Terutama untuk eselon III dan IV.

“Tadinya yang lebih dari 8 jam (penerbangan), kayak pejabat eselon IV dan eselon III bisa (kelas) bisnis, sekarang sudah nggak boleh lagi,” kata dia.

Kedua, mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan.

“Tadinya perjalanan dinas luar negeri, kita harus minta stempel di negara tujuan. Nah kalau di negara tujuan bukan ibu kota negara dan tidak ada kedutaan, kan ngambang. Jadi sekarang nggak perlu lagi. Jadi hanya perlu capnya imigrasi, boarding pas sama surat tugas,” jelasnya.

Ketiga, mengenai denda pembatalan perjalan dinas yang dilakukan oleh PNS. Di PMK baru ini biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing.

“Mengenai pembatalan perjalanan dinas, ini harus di atur. Kalau dia memang membatalkan perjalanan dinas karena masalah yang tidak bisa ditinggalkan, maka tidak perlu dibebankan ke orang itu,” tegasnya.

Namun, dalam hal ini, surat pernyataan pembatalan perjalanan dinas harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.[] (Detik.com)

Tags: Kunjungan Kerjakunkersri mulyani
Previous Post

Suu Kyi Bantah Tudingan Genosida Rohingya

Next Post

Messi Berharap Real Madrid dalam Kondisi Terbaik Saat El Clasico

JanganLewatkan!

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

JK: MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh

by Redaksi
20 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11...

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33,86 Gram Sabu dan 21 Kilogram Ganja

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33,86 Gram Sabu dan 21 Kilogram Ganja

by Zikirullah
19 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara syariat...

Pasar Saham Makin Menarik, Minat IPO Masih Tinggi

Pasar Saham Makin Menarik, Minat IPO Masih Tinggi

by Redaksi
19 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pasar saham Indonesia semakin menarik bagi calon emiten. Hal ini tercermin dari tingginya minat perusahaan untuk mencatatkan...

Next Post
Ketika Real Madrid Bertemu Messi Versi Manusia Biasa

Messi Berharap Real Madrid dalam Kondisi Terbaik Saat El Clasico

Bupati Aceh Timur Diundang Menko Polhukam, Bicara Soal Kesejahteraan dan Kekhususan Aceh

Bupati Aceh Timur Diundang Menko Polhukam, Bicara Soal Kesejahteraan dan Kekhususan Aceh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

Soal 4 Pulau Milik Aceh Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasan DKP

22 Mei 2022
Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

Kehadiran Ustaz Hanan Attaki Dongkrak Popularitas Daerah

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Tambah Medali untuk Indonesia di SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

Atlet Binaan KONI Aceh Rebut Emas SEA Games Vietnam

22 Mei 2022
Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

Begini Cara Pilih dan Mengolah Daging Bebas PMK

20 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO