MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Awal pekan ini media sosial di Aceh dihebohkan dengan aksi seorang ibu yang menganiaya anaknya yang baru berusia 5 tahun dengan cara diseret di tanah. Pelaku diketahui merupakan warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pelaku berinisial NI (32) telah diamankan Polsek Ulee Lheu setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Ulee Lheu AKP Ismail mengatakan, setelah mengetahui lokasi kejadian, pihaknya segera mengamankan pelaku untuk diinterogasi. Pelaku juga mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
“Kami melihat video penganiayaan yang dikirimkan oleh saksi NM kepada salah satu media sosial, kami langsung menelusuri lokasi kejadian,” ujarnya.
Ismail mengatakan, pelaku merasa kesal lantaran korban merusak tanaman cabai milik tetangganya.
“Pelaku menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas kejadian tersebut, dan ianya telah siap menerima sanksi yang ditetapkan pada dirinya,” ujar Ismail.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 44 PKDRT Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah.
Discussion about this post