MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua tersangka penyebar video ujaran kebencian dan SARA diamankan Polda Aceh, Kamis 7 November 2019 di Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Kedua tersangka bersama sejumlah rekannya diduga membuat video berisi ancaman kepada masyarakat luar Aceh yang menetap di Aceh untuk meninggalkan Aceh hingga batas waktu 4 Desember 2019.
Para tersangka yang diamankan berinisial YIR (55 tahun) dan RD (55 tahun), keduanya merupakan warga Gampong Alue Buket Timu, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Video tersebut dibuat para tersangka pada September 2019, kemudian disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka YIR. Tersangka juga memiliki sebuah senjata api laras pendek rakitan.
Dalam video yang direkam para tersangka, terlihat sejumlah pria mengenakan pakaian loreng dan menutup wajahnya dengan sorban.
Dalam video yang berdurasi 5 menit itu, para pria yang mengaku perwakilan PKAD/AN dan sejumlah kelompok lainnya menyatakan bahwa Aceh ingin menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri.
“Hari ini bertepatan dengan 18 Muharram sebagai bangsa yang mempunyai adat budaya dan etika di dalam bernegara, maka kami bangsa Aceh Darussalam menyerukan kepada seluruh bangsa-bangsa yang ada di Aceh Darussalam saat ini untuk keluar dari Aceh Darussalam,” ujar seorang pria dalam video itu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, tidak hanya dua tersangka diduga masih ada tersangka lainnya yang berkeliaran.
“Sementara masih dua orang tersangka. Kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait motif dan peran tersangka dalam pembuatan dan penyebaran video ujaran kebencian tersebut.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin meminta para pelaku lainnya yang terlibat dalam video tersebut untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, polisi telah mengantongi identitas para tersangka lainnya.
“Kita harapkan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau tokoh masyarakat yang ada di desanya karena identitasnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI nomor 19/2016 perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dipidana dengan pidana hukuman mati/ seumur hidup/ hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Discussion about this post