MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti Narkotika hasil Operasi Antik rencong 2019. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Polres setempat, Kamis 28 November 2019.
Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 16 pelaku yang diduga penyalahguna narkotika dan menyita 50 kg Narkotika jenis Ganja, 6,700 kg sabu dan 18 gram Ekstasi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi Antik Rencong tersebut bukti transparansi Polres terhadap publik.
“Pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi pihak penegak hukum supaya tidak adanya kecurigaan publik terhadap pihak kepolisian,” kata Kapolres Aceh Timur.
Ia mengimbau dan mengajak stakeholder supaya bersama-sama menekan peredaran dan pemberantasan narkotika di Aceh Timur.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan Stakeholder terkait untuk bisa menekan peredaran narkotika yang kita rasa sangat tinggi di Aceh Timur, karena banyak titik yang bisa dilalui oleh pengedar narkoba khusus jalur pantai, maka dari itu kita mengajak semua pihak untuk memberikan pengawasan baik untuk anak muda, anak sekolah maupun di perkantoran,” kata Eko Widiantoro.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi antik rencong 2019 turut dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, Kepala Rutan Idi Efendi, Perwakilan Lembaga Anti Narkoba (LAN) Aceh Timur Faisal Syuhada, Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) Seni Hendri dan para tokoh masyarakat lainnya.
Discussion about this post