MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Oknum guru kontrak salah satu SD di Banda Aceh mencabuli 6 siswinya. Tersangka telah diamankan polisi 21 November 2019.
Tersangka berinisial S (39) merupakan guru kontrak dan mengajar program diniyah di SD tersebut.
Aksi bejat itu terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku menyuruh korban untuk menghafal pelajaran. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di dalam ruang kelas setelah jam belajar usai.
Pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukannya kepada orang tua.
Berdasarkan pemeriksaan terungkap pelaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap 6 siswi di sekolah tersebut.
“Terhadap korban lainnya tersangka juga melakukan pencabulan namun dilakukan pada hari yang berbeda dan dilakukan pada saat berlangsungnya pelajaran,” ujar Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI No 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Discussion about this post