MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat mengikuti Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. kegiatan ini berlangsung di Gedung Pemuda Pemudi Pasar Singkil (PPPS) Aceh Singkil, selama 2 hari, 13- 14 November 2019.
Kegiatan yang diikuti oleh oleh 90 siswa ini diselenggarakan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh bersama dengan MAA Aceh Singkil.
“Maksud dan tujuan dilakukan kegiatan ini agar budaya-budaya, adat-adat, kebiasaan-kebiasaan kita dapat diketahui, dipelajari dan ditindaklanjuti oleh anak-anak kita,” kata Hamid Zein, Tim Pembina Adat MAA Aceh.
Ia mengatakan, apabila kegiatan pembinaan dan sosialisasi tentang pembinaan adat dan adat istiadat ini tidak dilakukan, maka adat budaya yang ada di Aceh, khususnya di Aceh Singkil ini akan terkikis.
“Yang paling penting adat dan budaya di Aceh harus sesuai dengan Syariat,” kata Hamid Zein.
Sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Selain itu, secara khusus, dalam Qanun Nomor 9 dan 10 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Masyarakat, MAA berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi.
“Ini yang kemudian kita lakukan sosialisasi pembinaan kepada anak-anak kita di SMA,” ujar Hamid Zein kepada wartawan usai kegiatan acara sosialisasi, Kamis 14 November 2019.
Discussion about this post