PENGUMUMAN
Nomor: 421.4/1160.1/2019
Tentang
Seleksi Calon Penerima Beasiswa Program Kerjasama Pemerintah Aceh dengan DAAD Jerman
(DAAD-Aceh Scholarships Of Excellence)
Tahun Anggaran 2020
Dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh bekerja sama dengan DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst) Jerman, pada Tahun Anggaran 2020 kembali menyediakan beasiswa Program Magister (S2) dan Doktoral (S3) untuk Putra dan Putri terbaik Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bidang Studi
Bidang studi yang menjadi prioritas pemberian beasiswa adalah sebagai berikut :
No | Bidang Studi |
1. | Teknik |
2. | Pertanian dan Kehutanan |
3. | Sains dan Matematika |
4. | Energi Terbarukan |
5. | Ekonomi, Manajemen dan Bisnis |
6. | Informatika |
7. | Ilmu Sosial dan Humaniora |
8. | Kebencanaan |
9. | Kesehatan |
10. | Pendidikan |
B. Persyaratan
1. Orang Aceh dan/atau penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 (dua) tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK);
2. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian setempat;
4. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir):
a. Bersedia kembali ke Aceh setelah selesai studi;
b. Tidak sedang menerima beasiswa penuh (full scholarship) dari sumber lain;
c. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
d. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
e. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh;
f. Tidak mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi; dan
g. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya.
6. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
a. 35 (tiga puluh lima) tahun untuk program Strata-II (S-2); dan
a. 40 (empat puluh) tahun untuk program Strata-III (S-3).
7. Pelamar tidak/belum memiliki ijazah yang sama dengan strata pendidikan yang dilamar;
8. Memiliki ijazah pendidikan terakhir yang diterbitkan maksimal 5 (lima) tahun terakhir;
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4 (empat);
10. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan score minimal:
a. TOEFL iBT 80 (delapan puluh); atau
b. IELTS 6,0 (enam koma nol); atau
c. TOEFL ITP 550 (lima ratus lima puluh) dengan catatan wajib menyerahkan dokumen TOEFL iBT 80 (delapan puluh) atau IELTS 6,0 (enam koma nol) pada saat pengisian Portal DAAD.
11. Berasal dari jurusan atau program studi dengan akreditasi minimal B dan sesuai dengan jurusan yang dipilih;
12. Pendaftar yang memiliki sertifikat Bahasa Jerman dan telah mendapatkan LoA Unconditional dari salah satu universitas di Jerman akan diprioritaskan.
C. Tahapan dan Jadwal Seleksi
1. Pendaftaran dan penyerahan dokumen : 7 s.d. 24 Oktober 2019
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 29 Oktober 2019
3. Tes Potensi Akademik : 1 November 2019
4. Pengumuman Tes Potensi Akademik : 7 November 2019
5. Pengisian Portal DAAD : 7 s.d. 15 November 2019
6. Tes Wawancara dengan DAAD : 9 Desember 2019
7. Pengumuman Kelulusan : 16 Desember 2019
D. Mekanisme Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website bpsdm.acehprov.go.id (http://lpsdm.acehprov.go.id/rekrutmen);
2. Pelamar mencetak bukti pendaftaran online dan dilampirkan bersama kelengkapan dokumen asli serta dokumen salinan lainnya, untuk kemudian disampaikan kepada Panitia yang bertempat di:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh c.q. Bidang Pengembangan SDM dan Kerjasama Jl. T.P.Nyak Makam No. 8 Lampineung Banda Aceh |
3. Dokumen pendaftaran harus sudah diterima Panitia paling lambat tanggal 24 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB.
4. Berkas yang diserahkan setelah batas waktu penerimaan tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat/gugur.
5. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website bpsdm.acehprov.go.id.
Discussion about this post