MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara menggelar razia Operasi Zebra Rencong di lintasan jalan Medan-Banda Aceh, depan Pos Lantas Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 4 November 2019. Pada hari ke 13 Ops Zebra tersebut, para pelanggar ditilang dan langsung menjalani sidang di tempat.
Razia tersebut melibatkan tim gabungan dari Polisi Militer, Dinas Perhubungan Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Pelanggar yang ditilang hari ini langsung ikut sidang di di tempat. Besarnya denda ditentukan oleh hakim dan jaksa yang juga hadir di lokasi razia,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Lantas AKP Teuku Heri Hermawan kepada mediaaceh.co di lokasi.
Heri menyebutkan, sasaran utama pelanggaran tidak memiliki atau tidak membawa SIM dan STNK. Namun, pelanggar lainnya juga ditindak tegas.
“Untuk hari ini, 40 tilang kita keluarkan. Total pelanggar yang diberikan tilang hingga hari ke 13 (Senin) pelaksanaan Operasi Zebra Rencong ini adalah 680. Jenis pelanggaran bervariasi, demikian juga jenis kendaraannya,” ungkap Heri.
Kasat Lantas mengimbau kepada pengendara dan pengemudi di jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Gunakan sabuk pengaman dan pakailah helm berstandar SNI saat berkendara, lengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK, pasang spion kiri dan kanan, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jangan melawan arus, jaga jarak aman, dan lainnya,” kata AKP T Heri.
Discussion about this post