MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – T Zulfahmi (35) ditangkap polisi saat bertamu ke rumah kekasihnya di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu 30 Oktober 2019, sekitar pukul 21.30 WIB. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap atas dugaan telah membawa kabur sepeda motor orang lain dengan cara menipu dan mengaku sebagai Intel polisi.
Bukan hanya itu, kepada warga Gampong Ampeh, pelaku juga mengaku sebagai anggota BNN.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Sudirman kepada mediaaceh.co, Kamis 31 Oktober 2019 menyebutkan, Zulfahmi yang akrab disapa si Zul itu merupakan warga Gampong Bireum Rayeuk, Kecamatan Bireum Bayeum, Aceh Timur.
Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari Daniel Saputra (19) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dengan nomor LP/18/X/2019/Sek.Aron tentang telah terjadi perampasan atau pencurian sepeda motor pada Minggu (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB di lintasan jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron.
Dalam laporannya, korban mengatakan dihadang dua pria yang mengaku sebagai intel polisi di kawasan Geudong, Samudera. Dua pria asing itu meminta surat-surat kendaraan korban dengan alasan sepeda motor tanpa nopol. Kemudian, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku, dan korban diturunkan di dekat Polsek Syamtalira Aron. Tak lama berselang pelaku menghubungi korban dan mengatakan sepeda motor telah diamankan di Polres Aceh Utara.
“Keesokan harinya, Senin, korban datang ke Polres Aceh Utara untuk mengambil kembali sepeda motornya dengan membawa serta surat-surat kendaraan. Namun pelaku yang dihubungi korban dengan telepon seluler, malah meminta korban membawa surat-surat kendaraan itu ke Polantas Cunda. Merasa curiga, korban pun membuat laporan ke Polsek Syamtalira Aron,” terang kapolsek.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita terima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Zul sedang berada di rumah kekasihnya di Gampong Ampeh, Tanah Luas. Dia kita tangkap dengan barang bukti sepeda motor korban, Satria F warna hitam. Ternyata, kepada warga setempat dia juga mengaku sebagai anggota BNN,” ujar Sudirman.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor telah diamankan ke Polsek Syamtalira Aron guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan Pasal 365 Jo Pasal 368 Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan penipuan. Satu tersangka lainnya masih kita buru keberadaannya,” kata Iptu Sudirman.[]
Discussion about this post