MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua anggota DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh berang lantaran pimpinan DPR Aceh tidak mengumumkan susunan fraksi partai berlogo bintang bulang dengan latar warna orange tersebut dalam rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi DPRA, Senin malam 14 Oktober 2019.
Samsul Bahri alias Tiyong mengajukan interupsi atas sikap pimpinan dewan tersebut. Tiyong mempertanyakan alasan di balik tidak diumumkannya anggota Fraksi PNA.
“Ketua sementara DPRA setiap membaca nama susunan fraksi dari setiap partai tidak disebutkan anggota DPR dari PNA. Apakah anggota DPRA dari PNA yang sama-sama dilantik pada tanggal 1 kemarin tidak dianggap? Mohon penjelasan dari ketua sementara,” ujarnya.
Sementara itu Fahlevi Kirani yang juga anggota dewan dari PNA mengatakan, jika ada dua versi surat dari PNA terkait pembentukan fraksi, maka seharusnya pimpinan DPR melakukan voting dalam kubu PNA sendiri.
“Kalau ada dualisme seperti ini kita voting saja di internal PNA yang hadir mana yang lebih banyak. Saya rasa itu lebih arif dan bijak,” ujarnya.
Sementara itu ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaludin mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengumumkan susunan fraksi PNA lantaran ada dua versi surat yang diusulkan oleh PNA.
Satu surat ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf dan satu surat lainnya ditanda tangani oleh Samsul Bahri.
Sebab itu, Dahlan mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan dalam internal partai.
“Kami tidak ingin terlalu jauh masuk dalam ranah internal partai politik. Maka pada kesempatan ini kami mohon maaf untuk tidak mengumumkan susunan fraksi PNA,” kata Dahlan.[Parlementaria]
Discussion about this post