MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh didominasi oleh kasus narkotika. Dari 709 Narapidana, 549 merupakan dari kasus narkotika atau mencapai 77,43 persen. Dari 549 tersebut, kasu sabu sebanyak 480 dan ganja 69 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Ridha Ansari, saat BNN Kota Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh, 14 Oktober 2019.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, mengatakan dirinya sangat sedih melihat narkotika sudah mulai menyasar anak-anak muda, baik pengguna maupun pengedar.
Oleh karena itu, ia mewacanakan hukuman cambuk bagi pengguna narkoba, terutama pengguna pemula.
“Bagi pengguna pemula yang masih kedapatan sekali atau dua kali memakai narkotika, tidak dibidik dengan hukum pidana dulu tapi akan dihukum cambuk. Tapi ini masih wacana,” ungkap Brigjen Faisal di Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2019.
Menurutnya, pemakai pemula ini bukanlah penjahat seperti bandar narkoba. Solusi dengan mengedepankan kearifan lokal diharapkan akan membuat para pengguna pemula ini menyadari kesalahan dan bertaubat.
“Setelah dicambuk baru dilakukan rehabilitasi. Yang orang tuanya mampu mungkin kita arahkan untuk rawat inap. Sementara yang tidak mampu akan difasilitasi oleh BNN sesuai kemampuan anggaran, bisa jadi dengan cara rawat jalan,” ungkap Kepala BNNP Aceh ini.[]
Discussion about this post