MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak mengumumkan susunan fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi DPRA, Senin malam 14 Oktober 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengumumkan seluruh susunan fraksi dari 9 fraksi.
Tiba saatnya giliran PNA, pimpinan sidang tidak mengumumkannya lantaran masih ada masalah dalam internal partai tersebut.
Padahal partai bulan bintang dengan latar warna orange memperoleh 6 kursi di DPRA dan serta telah memenuhi syarat untuk membentuk fraksi.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan, pihaknya belum mengumumkan susunan fraksi DPR Aceh lantaran partai tersebut masih memiliki masalah internal.
Dahlan menegaskan, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Sekretaris Dewan. DPR Aceh menerima dua versi surat dari PNA terkait susunan fraksi.
“Berhubung ada dua surat yang kami terima dari DPP PNA dan dua-duanya sesuai dengan legalitas kepengurusan 2017 yang dikeluarkan Kemenkumham Banda Aceh, dimana salah satu surat ditandatangani oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan satu surat lagi ditandatangani oleh Samsul Bahri,” kata Dahlan.
Maka pada kesempatan kali ini, kata Dahlan, PNA tidak diumumkan, tapi akan kita umumkan pada kesempatan pertama sidang paripurna berikutnya.
Dahlan berharap, persoalan dalam tubuh PNA dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Segala persoalan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana serta melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana budaya dalam masyarakat kita,” ujarnya. [Parlementaria]
Discussion about this post