MEDIAACEH.CO, Abdya – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar, menagih janji Plt Gubernur terkait pembanggunan jembatan Krueng Teukuh di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.
“Kami menagih janji Plt Gubernur yang menyatakan akan menyelesaikan jembatan yang sudah hampir sepuluh tahun terbengkalai paling lambat tahun 2020. Plt Gubernur harus menepati janjinya itu, karena jembatan ini menjadi urat nadi masyarakat, kami akan kawal janji ini mengingat pembangunannya telah berulang kali gagal” kata Miswar saat meninjau lokasi jembatan ini, Rabu 9 Oktober 2019.
Miswar mengatakan, Plt Gubernur Aceh pernah berjanji membangun jembatan ini paling telat tahun 2020. Janji itu disampaikan saat mengunjungi jembatan tersebut pada Selasa 18/12/2018 di dampinggi Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan Teuku Rifky Harsya.
Menurut Miswar, perjalanan pembangunan jembatan ini sangat berliku. Pernah di bangun dan ambruk dalam pengerjaan, terbengkalai hampir sepuluh tahun tak kunjung di bangun, pernah diusulkan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus Aceh (Doka) atau Otsus 2018 sebesar Rp 10 Miliar, malah dialihkan anggarannya ke pembangunan jembatan Mancang Riek.
“Padahal masyarakat setempat sudah sangat membutuhkan jembatan itu segera dibangun untuk kelancaran transportasi menuju lahan pertanian dan perkebunan, tapi malah di alihkan,” ujar Miswar.
Akibat dari belum terbangunnya jembatan ini, masyarakat di Kuala Batee mengandalkan rakit jika melakukan penyeberangan antar gampong. Sebab itu, YARA menagih janji Plt Gubernur untuk segera menyelesaikan jembatan ini. Plt Gubernur Aceh diminta benar-benar mempertimbangkan hal ini dan dijadikan proitas.
YARA Abdya berharap agar Plt Gubernur tidak mengabaikan janjinya itu, mengingat jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tambah Miswar, oleh karena itu, jalan dan jembatan mempunyai peranan penting untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana di atur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu lanjut Miswar, pentingnya pembangunan jalan dan jembatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Abdya dan Kuala Batee khususnya.
“Keberadaan jembatan ini menjadi penting bagi masyarakat di sini, setiap hari ada ratusan orang yang melintasi di sungai ini dengan menggunakan rakit tradisional yang rentan dengan keselamatan, kami ingin Abdya juga mendapat perhatian serius dari Plt Gubernur untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama dalam angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya. Hasilnya dapat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Abdya, sehingga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia juga sebagai mana di atur dalam pasal lima pancasila dan UUD 1945 juga sampai ke Abdya,” terang Miswar.
YARA mengingatkan, Pemerintah Aceh dan Abdya bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak sesuai yang diatur dalam undang-undang Pasal 34 ayat (3) UUD 45, dan pengabaian terhadap hak warga di Abdya untuk mendapatkan fasilitas infrastuktur yang layak merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara.
“Penyediaan fasilitas umum yang layak telah di jamin oleh UUD45, jembatan Krueng Teukueh ini merupakan fasilitas umum yang sangat di butuhkan oleh masyarakat di Kuala Batee, oleh karena itu kami menunggu itikat baik Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut tahun 2020 ini,” tutur Miswar.[]
Discussion about this post