MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan seluruh materi gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsuk Bahri bin Amiren aliaa Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.
Putusan tersebut diupload dalam website resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nonor Perkara 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN Bna.
Dalam petitumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Ketua Umum DPP PNA yang sah masa bakti priode 2017 s.d 2022;
- Menyatakan Tergugat I s.d Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Tergugat-Tergugat pada tanggal 14/15 September 2019 di Bireuen yang mengatasnamakan DPP PNA adalah tidak sah;
- Menyatakan segala keputusan dan atau ketetapan-ketetapan yang diambil atau dihasilkan dari Konres Luar Biasa (KLB) Bireuen tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum bagi DPP PNA;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk bertanggung jawab secara tanggung rentenga atas segala resiko dan atau kerugian yang ditimbulkan dari penyelenggaran KLB dimaksud baik terhadap internal maupun eksternal dan membebaskan DPP PNA dari segala resiko kerugian pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat I untuk bertanggung jawab secara pribadi atas pengakuan dan atau perbuatan hukumnya yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPP PNA dari hasil KLB Bireuen baik terhadap internal maupun eksternal termasuk kerugian atau potensi kerugian negara yang ditimbulkan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Kader/ anggota dan Pengurus PNA mulai dari DPP hingga pengurus tingkat Gampong atas kesalahan Para Tergugat yang telah menimbulkan kekisruhan/perpecahan internal PNA dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari melalui Harian Serambi Indonesia atau setingkatnya sebesar 1 (satu) halaman penuh selama seminggu berturut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per harinya setiap Tergugat-Tergugat tersebut lalai menjalankan keputusan ini sebagaimana diktum angka 6 (enam);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) tersebut kepada Kas DPP PNA sekaligus dan seketika;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng;
PN Banda Aceh juga telah menetapkan jadwal sidang pertama pada 21 Oktober 2019, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Candra).
Discussion about this post