MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Program Aceh Hebat, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin merupakan langkah kecil yang sangat penting. Program ini adalah bentuk dari kehadiran Pemerintah Aceh, dalam upaya melindungi dan memberikan memberikan pendampingan, kepada masyarakat miskin Aceh yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada awak media usai meluncurkan Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jumat 4 Oktober 2019.
“Meski hanya sebuah langkah kecil, namun bagi saya ini adalah langkah kecil yang sangat penting. Ini adalah sebuah upaya pemerintah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada rakyat selaku pemegang kedaulatan, yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Nova.
Nova optimis, peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, maka secara operasional Pemerintah Aceh akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh.
“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” kata Plt Gubernur.
Untuk itu, Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin. Hal tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
“Peluncuran Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah, dalam memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin. Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” kata Nova.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Qanun nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019 merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi rakyat miskin.
Untuk menjalankan misi tersebut, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, S.H. & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.
Semua lembaga tersebut akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan yang telah diperoleh dari APBN.
Plt Gubernur optimis, langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan, sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia dapat berjalan dengan baik. Sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung program ini. Semoga bantuan hukum yang kita berikan mampu menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” kata Plt Gubernur.
Proses penandatangan kerjasama ini dilakukan turut dihadiri oleh Ketua DPRA, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekda Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Humas Setda Aceh.
Discussion about this post