MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Kepolisian Sektor Julok berhasil mengamankan Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Lhokseuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Rabu 2 November 2019.
Menurut informasi yang diterima Mediaaceh.co, kedua pelaku diketahui berinisial Ri (52) Warga Desa Lhokseuntang, Kecamatan Julok, dan Mh (30) Warga Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang diamankan pihak kepolisian selasa malam sekitar jam 19:30 Wib.
Kapolsek Julok ,AKP Suparwanto mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat bahwa Ri sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Lhokseuntang
“Penangkapan ini karena adanya laporan dari Masyarakat bahwa RI sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Desa tersebut,” Kata Kapolsek Julok.
“Mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang kami terima,” kata AKP Suparwanto.
Selanjutnya para personil mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengeledahan, kemudian mendapati kedua tersangka di kamar belakang sedang memegang bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkoba Jenis sabu
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 paket yang dibungkus dengan plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,51 Gram, 1 buah bong kaca lengkap, 15 mancis, 3 gunting, 1 kotak zippo yang berisikan 4 kaca pirex, 1 dompet warna hitam, 1 unit HP android merk vivo warna biru ,1 unit HP lipat merk Alcatel warna putih, 1 unit timbangan digital, 3 sendok terbuat dari pipet dan Uang senilai Rp. 2.535.000.
Hingga berita ini ditayangkan kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Julok guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post